Sama dengan nagari di daratan Sumatera Barat dahulunya, Nagari Lunang merupakan pemerintahan terendah yang berotonomi. Namun pada tahun 1983, Nagari Lunang dinyatakan dihapus sebagai pemerintahan terendah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui SK Gubernur KDH Tk.I Sumatera Barat Nomor 162/GSB/1983. SK Gubernur tersebut menghapus dan mengganti sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat dengan sistem pemerintahan desa seiring adanya penyeragaman pemerintahan terendah di seluruh Indonesia tahun 1979 (Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa). Nagari Lunang kemudian dibagi dalam 7 (tujuh) wilayah administrasi desa, yaitu :
1. Lunang
2. Kumbung
3. Sindang
4. Bukit Tapus
5. Tanjung Beringin
6. Talang Sari
7. Tanjung sari
++ Ket : 1-4 mayoritas suku Minang, 5-7 warga eks transmigrasi
Seiring dengan bergulirnya Era Reformasi dan tuntutan demokratisasi diberbagai bidang pada tahun 1998, juga membawa perubahan dalam memandang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Untuk itu lahirlah kebijakan pemerintah yang relatif reformis tentang penyelengaraan pemerintahan daerah yang dikenal dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana titik berat dari Undang-undang tersebut adalah desentralisasi. Peluang ini dijadikan momen untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat melalui Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang ditingkat Pemerintah Kab. Pesisir Selatan (Pessel) baru terealisasi tahun 2001 dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan disertai 7 (Tujuh) Perda lainnya yaitu Perda Nomor 18-24 Tahun 2001.
Dengan resminya Kab. Pessel kembali Sistem Pemerintahan Nagari (penyatuan wilayah adat dengan wilayah pemerintahan), maka 178 (seratus tujuh puluh delapan) desa dan 4 (empat) kelurahan di Kabupaten Pesisir Selatan yang ada ketika itu di hapus dengan membentuk 36 Nagari (sesuai dengan jumlah nagari sebelum tahun 1983) yang salah satunya adalah Nagari Lunang (regrouping dari 7 desa). Namun kemudian tahun 2005 terjadi pemekaran Nagari Siguntur di Kec. Koto XI Tarusan dengan membentuk Nagari Taratak Sungai Lundang, sehingga sampai tahun 2009, jumlah nagari di Pessel menjadi 37 nagari.
Sesuai dengan Perda yang ada, dalam sebuah pemerintahan nagari dibentuk kampung – di Pessel dinamakan kampung, tapi kabupaten lain ada yang dinamakan dengan Jorong, Korong – yang merupakan wilayah administrasi nagari. Mengingat luasnya wilayah nagari Lunang (± 86.710 Ha) dengan jumlah penduduk yang mencapai 15.768 jiwa pada waktu itu, maka Nagari Lunang dibagi dalam 27 (Dua Puluh Tujuh) kampung.
Setelah sekitar enam tahun sistem pemerintahan nagari diterapkan di Sumbar, lahir wacana bahwa pemerintahan nagari terlalu besar sehingga menyulitkan pelayanan dan pengawasan di tingkat bawah, sehingga tahun 2007 lahirlah revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000 dengan mengesahkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, begitu juga ditingkat kabupaten/kota, Perda yang mengatur tentang pemerintahan nagari sebelumnya direvisi dengan mengacu pada Perda Provinsi Sumbar, di Kab. Pessel revisi Perda tentang pemerintahan nagari adalah Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari.
Dengan mengacu ada Perda yang terakhir, pemekaran pemerintahan nagari tidak berarti memekarkan wilayah adat dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ada – dalam arti kata wilayah nagari secara adat tidak dirubah dan adanya pemisahan antara Nagari adat dengan nagari pemerintah – sehingga tahun 2009 Pemkab. Pessel mensahkan Perda tentang pemekaran nagari sebanyak 39 nagari sehingga jumlah pemerintahan menjadi 76 Nagari (37 Induk + 39 hasil pemekaran). Di Nagari Lunang, terjadi penambahan 3 pemerintahan nagari sehingga diwilayah Kenagarian Lunang jumlah pemerintahan nagari sebanyak 4 nagari, yaitu :
1. Nagari Lunang (nagari Induk)
pusat pemerintahan di Kampung Rantau Ketaka Lunang
2. Nagari Lunang utara (nagari pemekaran)
pusat pemerintahan di Kampung Kumbung
3. Nagari Lunang Barat (nagari pemekaran)
pusat pemerintahan di Tanjung Beringin
4. Nagari Lunang Selatan (nagari pemekaran)
pusat pemerintahan di Talang Sari
Kemudian untuk lebih meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan ditingkat nagari-nagari di Pessel, pada tahun 2010 terjadi revisi atas Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari, dan tahun 2011 Pemerintahan Kab. Pessel kembali merencanakan memekarkan pemerintahan nagari yang ada (boleh dikatakan pemekaran tahap kedua, red) sebanyak 106 nagari, sehingga jumlah pemerintahan nagari nanti akan bertambah dan menjadi 182 Nagari.
Dilihat di Kenagarian Lunang sendiri, dari 4 pemerintahan nagari sebelumnya - sampai tahun 2011- diusulkan menjadi 10 pemerintahan nagari, jika usulan pmekaran itu dikabulkan, maka pemerinatahan nagari di Lunang sebagai berikut :
1. Nagari Lunang
2. Nagari Lunang utara
3. Nagari Lunang Barat
4. Nagari Lunang Selatan
5. Nagari Sindang Lunang
6. Nagari Pondok Parian Lunang
7. Nagari Lunang Tengah
8. Nagari Lunang Satu
9. Nagari Lunang Dua
10. Nagari Lunang Tiga
Sebenarnya, secara teoritis, pemekaran pemerintahan nagari di Pessel akan mampu mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti ; peningkatan pelayanan publik, pemerintahan yang efektif, meningkatnya derap pembangunan ekonomi masyarakat sehingga lahirnya pemerintahan yang baik serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tetapi, kita tidak boleh lengah dan terjebak dalam eforia yang berlebihan, karena secara empiris cita-cita itu bisa saja kandas ditengah jalan tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah dan persiapan yang matang seperti peningkatan capacity building dan kohesi sosial masyarakat.
Painan, Medio Juli 2011
~Tapra~